Presentasi Juknis Penilaian Prestasi Kerja (PPK) PNS




PowerPoint PPK PNS
Penilaian Prestasi Kerja PNS (PPK) PNS merupakan penilaian terhadap pegawai negeri sipil yang dilaksanakan setiap tahun oleh pejabat penilai dan dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Tata Cara Penyusunan SKP

Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb:

Jelas
Dapat diukur
Relevan
Dapat dicapai
memiliki target waktu

Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.


Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang mutasi/ pindah
Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal, vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural, fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya)
Penyusunan SKP bagi PNS yg menjalani cuti bersalin/ cuti besar harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu.
Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan.
Penyusunan SKP bagi PNS yg ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan.


SKP bagi PNS yg kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, maka berlaku ketentuan sbb:
Jika kegiatan yg dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan ke dalam SKP yg bersangkutan
Jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannya, maka kinerja yg berangkutan dinilai sebagai tugas tambahan.   
Penyusunan SKP bagi PNS yg dipekerjakan/ diperbantukan, maka penyusunan/ penilaiannya dilakukan di tempat yg bersangkutan dipekerjakan/ diperbantukan.
Penilaian SKP apabila terjadi faktor-faktor di luar kemampuan PNS, maka penilaiannya disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan di luar SKP yg telah ditetapkan.
Penyusunan SKP bagi PNS yg menduduki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka penyusunan SKP yg dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural.

Penilaian dan Kreativitas

Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari:
1. Unit kerja setingkat Eselon II
2. Pejabat Pembina Kepegawaian
3. Presiden

Penilaian dan Perilaku Kerja Pegawai

1. Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
  • 91 – 100 : Sangat baik
  • 76 – 90 : Baik
  • 61 – 75 : Cukup
  • 51 – 60 : Kurang
  • 50 – ke bawah : Buruk
2. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
  • Orientasi pelayanan
  • Integritas
  • Komitmen
  • Disiplin
  • Kerja sama
  • Kepemimpinan

Pejabat penilai dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja sbb:
Untuk peningkatan kemampuan dengan mengikutsertakan diklat teknis, seperti diklat komputer, kenaikan pangkat, pensiun, kehumasan, sekretaris, dsb.
Untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pekerjaan, perlu dilakukan rotasi pegawai dsb.
Untuk kebutuhan pengembangan, perlu peningkatan pendidikan dan peningkatan karier (promosi) dsb.


Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi capaian SKP secara berkala dan perilaku kerja PNS yg dinilai. Pejabat penilai dapat menggunakan formulir buku catatan penilaian perilaku kerja PNS (Anak lampiran I-i).
Apabila seorang PNS pindah dari instansi pemerintah yg satu ke instansi yg lain, maka buku catatan penilaian perilaku kerja dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi baru.
Jika seorang PNS pindah unit organisasi tetapi masih tetap dalam instansi yg sama, maka hanya buku catatan penilaian perilaku kerja saja yg dikirimkan oleh pimpinan unit organisasi yg lama kepada pimpinan unit organisasi yg baru.

Download PowerPoint Juknis PPK PNS